Ciri utama yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang kelima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai dari keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Kemudian mengenai Wirausaha Koperasi, dalam beberapa kebijakan pembangunan selama PJPT I secara tegas menjelaskan tentang :
a. Pembangunan Koperasi di arahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat.
b. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya
peningkatan kebersaman dan menejement yang profesional.
c. Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya di segala sektor kegiataan ekonomi
d. Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha Negara.
Pada tanggal 12 juli 1967 telah ditetapkan UU no12 tahun 1967 tentang perkoperasian yang bertujuan memberikan perlindungan kepada koperasi agar tetap eksis dan berkembang.
Beberapa peraturan baru kemudian mengikutinya seperti Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Pembentukan Koperasi Unir Desa (KUD) yang beroperasi di desa-desa. Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang pengaturan Wilayah Kerja KUD. Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan KUD sebagai Koperasi Serba Usaha. Beberapa kebijakan pemerintah terhadap gangguan krisis kepada kelompok wirausaha:
a. Memberikan kebebasan usaha (dalam arti kebebasan yang tidak menggangu
kepentimgan orang lain)
b. Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inoatif
c. Pemberian dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha.
Pengertian Kewirakoperasian
Diskusi pada seminar kewirausahaan koperasi tanggal 5,6,7 oktober 1993 dikampus IKOPIN Jatinangor tersebut merumuskan definisi yang mencakup aspek-aspek intrinsic dan menejerial dari kewirakoperasian dan kedudukannya dalam hakikat koperasi yang memilki prinsip-prinsip identitas dan dasar etika yang terkait dengan prinsip-prinsip itu. Karena itu kewirakoperasian didefinisikan sebagai suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif, dengan mengambil perakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip koperasi , dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyataq serta peningkatan kesejahteraan bersama-sama.
Definisi tersebut mengandung beberapa unsur penting yang menjadi karakteristik kewirausahaan koperasi, dan diantaranya membedakan jenis kewirausahaan pada koperasi dengan kewirahusahaan non koperasi diantaranya adalah sebagai berikut :
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang tegah pada prinsip identitas koperasi.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan.
1. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif (bekerja bersama-sama). Sikap mental positif berarti orientasi seorang wirakop (orang yang melaksankan kewirakoperasian) harus diarahkan pada upaya perbaikan secara terus menerus guna mencapai kinerja koperasi yang unggul. Perbaikan-perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan mengefektifkan kerjasama yang harmonis berbagai kalangan yang berperan aktif dalam pengembanagn koperasi seperti, angfgota, pihak menejemen, birokrat, maupun para katalis.
2. Tugas utama wirakop adalah menjadi prakarsa inovatif, artinya menjadi orang terdepan dalam usaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluan yang ada untuk menemukan sesuatu yang bari dan bermanfaat demi kepentingan bersama. Bertindak inovatif tidak hanya dilakukakan ada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Perihal yang lebih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirakop diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
3. Seorang wirakop harus memilki keberanian mengambil resiko. Dunia penuh dengan ketidakpastian , sehingga hal-hal yang diharapkan kadang tidak seuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Untuk menghadapinya diperlukan wirausahawan yang mempunyai kemampuan mengambil resiko. Tentu saja pengambilan reiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi, resiko ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh orietai usahanya yanga lebih banyak di pasar internal. Pasa rinternal memungkinkan etiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggopta. Oleh karena itu seharusnya anggota tidak mungkin merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, resiko terebut akan ditanggung bersama-sama sehingga resiko per anggota menjadi relative kecil.
4. Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip koperasi, terutama prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebgai pelanggan yang ahrus diutamakan agar aggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena para wirakop bertugas meningkat pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhn anggotanya. Selain prinsip identitas koperasi juga memilki prinsip lain seperti yang dituangkan pada UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Prinsip tersebut terdiri dari : a) keanggotaan bersifat terbuka dan suka rula. B) pengelolaan dilakukan secara demokratis. C) pemabgian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota. D) pemberian balas jasa yang terbatas terhdap modala. E) kemandirian. F) pendidikan perkoperasian, dan G) kerjasama antar koperasi.
5. Tujuan utama setiap wirakop dalam memenuhi kebutuhan anggota koperai dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Dalam rangka mencapai tujuan terebut seorang wirakop harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada di lingkungan koperasi, seperti kepentingan anggota, perusahaan koperasi, karyawan, dan lain-lain. Eorangg wirakop terkadan dihadapkan pada masalah konflik kepentingan masing-masing pihak.. bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasa eksternal dan hal ini berarti mengrangi nilai pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya, bila orientasinya di pasar internal dengan mengutamakan kepentingan anggota yang menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi yang lambat.
6. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, menejer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi, dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap perkembangan koperasi.
Fungsi Kewirakoperasian
Fungsi kewirakoperasian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Kewirakoperasian rutin
2. Kewirakoperasian arbitase, dan
3. Kewirakoperasian inovatif.
Kewirakoperasian rutin berkaitan dengan berbagai kegiatan yang bersifat rutin dalam organisasi usaha koperasi seperti produksi, pemasaran,personalia, keuangan, administrasi, dan lain-lain. Program-program telah direncanakan, di organisasi, dan dilaksanakan. Tugas wirakop hanyalah meluruskan atau mengendalikan ssesuatu agar berjalan sesuai dengan program yang telah direncanakan. Dalam pengertian lain, tugas wirakop ynag bersifat rutin berhubungan erat dengan alokasi factor produksi. Dalam alokasi sumberdaya kadang terjadi penyimpangan dari hal yang direncanakan semula, dan penyimoangan ini perlu diluruskan. Jadi pada dasarnya kegiatan wirakop dalam hal ini hanyalah menyelesaikan permasalahn yang terjadi dalam aktivitas rutin sehari-hari.
Kewirakoperasian rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a. Kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi dan koreksi bila terjadi mis alokasi sumberdaya.
b. Menejer (wirakop) mempunyi informasi yang banyak tentang sumber daya, tujuan dan resiko yang dihadapai.
c. Rendahnya ketidakpastian memungkinkan wirakop mampu memaksimumkan tujuan (misalnya provit).
Kewirakoperasian arbitrasi berkaitan dengan keputusan-keputusan wirakop yang diambil dari dua kondisi yang berbeda. Tuga sutama dari wirakop dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda. Misalnya harga input di daerah A lebih murah dari pada daerah B, maka wirakop yang jeli akan mendatangkan input dari daerah A bila hal itu relative lebih menguntungkan. Kondisi lain, bila harga output di daerah C lebih tinggi dari pada daerah D maka wirakop yang jeli akan menjual di daerah C sepanjang memberikan tambahan keuntungan. Kemudian, untuk memperoleh keberhasilan dalam kondisi ini, wirakop haru mempunyai informasi yang banyak tentang lingkungan dan pasar yang hendak dituju dan memanfaatkan informasi ini untuk kemajuan koperasi.
Kewirakoperasian inovatif berkaitan dengan kegiatan wirakop dalam mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang-peluangbinis hingga menemukan seseorang yang baru dan berbeda. Wirakop yang inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada. Ia selalu berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh. Ia sangat diperlukan terutama pada kondisi dimana perusahaan (termasuk koperasi) mengalami stagnasi. Ia juga diperluka oleh perusahaan atu koperasi yang menghadapi masalah ketidakpastian yang serius dalam lingkungan yang dinamis.
Tipe – tipe Kewirakoperasiaan
1. Kewirakoperasiaan Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi
2. Kewirakoperasian Manager
Koperasi yang mengangkat manager sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan operational dan tentunya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan. Tetapi kendala yang dihadapi oleh manager adalah keterbatasan kebebasan untuk bertindak
3. Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi. Sehingga kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan koperasi
4. Kewirakoperasiaan Katalis
Katalis disini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,yang merupakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi. Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
§ Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya).
§ Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang.
Tipe inovasi ala scumpeter tentang kegitan kerja yang meliputi:
a. Pembuatan dan pemapanan produk-produk baru atau mutu produk yang baru
b. Pembangunan metode produksi baru.
c. Menciptakan tata laksana produksi baru dibidang industri.
d. Pembuatan prasarana baru.
e. Pencarian sumber pembelian baru.
Hakikat dari fungsi wirausaha yaitu melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang ekonomi.fungsi ini disebut fingsi inovatif.
Fungsi inovasi dapat dijabarkan dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
1. Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru.
2. Evaluasi keuntungan yang terlangsung dalam kombinasi baru itu.
3. Pembiayaan.
4. Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi.
5. Pengadaan,pendidikan dan memimpin tenaga kerja.
6. Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang.
7. Negoisasi dengan pemasok pelanggan.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut,seorang wirausaha koperasi dihadapi pada kendala sebagai berikut:
1. Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.jadi inovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tindakan inovatif.
2. Kemungkinan inovatif yang diperoleh harus ditemukan dan dilaksanakan penerapanya.untuk itu diperbolehkan kemampuan baik personal maupun organisatoris.
3. Kalaupun kemungkinan inovatif tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesangupan seorang atau kelompok,maka perseorangan atau kelompok perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
Tugas-tugas Kewirakoperasian
Tugas kewirakoperasiaan adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi disbanding dengan organisasi usaha pesaingnya. Keunggulan tersebut dapat diperoleh melalui:
1. Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar
Bila para petani bersatu membentuk koperasi, maka koperasi tersebut mempunyai kedudukan yang kuat dipasar
2. Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi
Yaitu menekan biaya transaksi. Biaya transaksi adalah biaya diluar produksi yang timbul karena adanya transaksi-transaksi
3. Pemanfaatan interlinkage market
Interlinked market adalah hubungan transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar
4. Pemanfaatan trust capital
Trust capital diartikan sebagai pengumpulan modal
5. Pengendalian ketidakpastian
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat dimungkinkan, mengingat adanya pasar internal pada koperasi
6. Penciptaan inovasi
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi. Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya
7. Pembangunan manfaat partisipasi
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan pengambilan keputusan, maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan pelayanan koperasi
Sifat – Sifat Wirausaha
1. Percaya Diri
2. Berani untuk Mengambil Resiko
3. Orisinalitas atau Keaslian
4. Berorientasi pada Tugas dan Hasil
5. Berjiwa Pemimpin
6. Berorientasi ke Masa Depan
7. Semangat dan Tekad yang Kuat
8. Analisi yang Tepat
9. Tidak Konsumtif
10. Mandiri atau Tak Ketergantungan
11. Mempunyai Kemampuan Manajerial
12. Target yang realistis
13. Mampu Mengendalikan Emosi
Daftar Pustaka
1. https://dokumen.tips/download/link/kewirausahaan-koperasi-566ef95c1998c
2. http://andisayunita.blogspot.com/2017/12/bab-13-ekonomi-koperasi.html
3. http://www.habibullahurl.com/2018/07/sifat-atau-karakteristik-wirausahawan.html
4. https://sukasukadwi.wordpress.com/2014/01/03/kewirakoperasian/