BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS
SEJARAH BANGSA INDONESIA?
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam
Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1. Periode
Pengusulan Pancasila
Jauh
sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu
diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang
kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana
yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila
sebagai Modal Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih nasionalisme sudah
mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan
solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap
suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian,
disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomen perumusan
diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang
sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI
yang difasilitasi Laksamana Maeda.
Perlu
Anda ketahui bahwa perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang
BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI
dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah
anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang
didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso
dan Ichibangase (orang Jepang).
Sebagaimana Anda
ketahui bahwa salah seorang pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI
adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir.
Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut:
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat atau
Demokrasi,
d. Kesejahteraan
Sosial,
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan
sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila.
Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak
menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas
(1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas
Gotong-Royong.
Setelah pidato
Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara
(Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk
panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin,
Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas
menampung usul-usul seputar calon dasar negara. Kemudian, sidang pertama BPUPKI
(29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara.
2. Periode
Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang
BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan
Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta
itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat
Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar”
yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD
1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini.
Salah satu penyebab
terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap
Sekutu. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan
Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1) Pertengahan Agustus
1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
(2) Panitia itu
rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945,
dan
(3) Direncanakan 24 Agustus 1945
Indonesia dimerdekakan.
3.
Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa penting lainnya terjadi
pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat
dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas
tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun,
di luar dugaan ternyata pada 14
Agustus 1945 Jepang menyerah kepada
Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali
ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak agar
kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya karena mereka tanggap
terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu.
Sampai
detik ini, teks Proklamasi yang dikenal luas adalah sebagai berikut:
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia. Halhal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll.
diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17
Agustus 2605
Atas Nama Bangsa
Indonesia
Soekarno-Hatta
Indonesia sebagai bangsa yang
merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti:
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung
lainnya. Putusanputusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45)
yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari
Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari
rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
pertama (Soekarno dan Hatta).
3. Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan
anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini
dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat
bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan
Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya
tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang
menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”,
yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi
perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi
hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
Setelah Dekrit Presiden Soekarno 5
Juli 1959, seharusnya pelaksanaan sistem pemerintahan negara didasarkan pada
Undang-Undang Dasar 1945. Karena pemberlakuan kembali UUD 1945 menuntut
konsekuensi sebagai berikut: Pertama, penulisan Pancasila sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, penyelenggaraan negara
seharusnya dilaksanakan sebagaimana amanat Batang Tubuh UUD ‘45. Dan, ketiga,
segera dibentuk MPRS dan DPAS. Pada kenyataannya, setelah Dekrit Presiden 5
Juli 1959 terjadi beberapa hal yang berkaitan dengan penulisan sila-sila
Pancasila yang tidak seragam. Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh
Presiden Soekarno, terjadi beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945. Antara
lain, Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No.
III/MPRS/1960. Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang terjadi
antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD) sehingga terjadilah
penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa
Gerakan 30 September (G30S PKI).
Peristiwa G30S PKI menimbulkan
peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Peralihan kekuasan itu diawali
dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal
Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah
Sebelas Maret). Surat itu intinya berisi perintah presiden kepada Soeharto agar
“mengambil langkahlangkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”. Supersemar
ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M.
Yusuf.
B. Menanya Alasan Diperlukannya
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.
1.
Pancasila sebagai Identitas Bangsa
Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa setiap bangsa mana pun di
dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar belakang budaya
masing-masing. Budaya merupakan proses cipta, rasa, dan karsa yang perlu
dikelola dan dikembangkan secara terus-menerus. Kebudayaan itu sendiri
mengandung banyak pengertian dan definisi. Salah satu defisini kebudayaan
adalah sebagai berikut: ”suatu desain untuk hidup yang merupakan suatu
perencanaan dan sesuai dengan perencanaan itu masyarakat mengadaptasikan
dirinya pada lingkungan fisik, sosial, dan gagasan” (Sastrapratedja, 1991:
144). Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses
perpaduan berbagai elemen budaya dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan
masyarakat berkembang secara dinamis. (J.W.M. Bakker, 1984: 22) menyebutkan
adanya beberapa saluran inkulturasi, yang meliputi: jaringan pendidikan,
kontrol, dan bimbingan keluarga, struktur kepribadian dasar, dan self
expression. Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana
yang ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan
Modernitas.
Hal-hal yang terjadi
dalam akulturasi meliputi: 1) Substitusi; penggantian unsur atau kompleks yang
ada oleh yang lain yang mengambil alih fungsinya dengan perubahan struktural
yang minimal; 2) Sinkretisme; percampuran unsur-unsur lama untuk membentuk
sistem baru; 3) Adisi; tambahan unsur atau kompleks-kompleks baru; 4)
Orijinasi; tumbuhnya unsur-unsur baru untuk memenuhi kebutuhan situasi yang
berubah; 5) Rejeksi; perubahan yang berlangsung cepat dapat membuat sejumlah
besar orang tidak dapat menerimanya sehingga menyebabkan penolakan total atau
timbulnya pemberontakan atau gerakan kebangkitan (Haviland, 1985: 263).
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal
perbuatan. Setiap pribadi mencerminkan keadaan atau halnya sendiri, demikian
pula halnya dengan ideologi bangsa (Bakry, 1994: 157). Meskipun nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan juga terdapat dalam
ideologi bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia kelima sila tersebut
mencerminkan kepribadian bangsa karena diangkat dari nilai-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara simultan.
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa
Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup bangsa,
artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa
Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
dan menimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata
(Bakry, 1994: 158). Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai
Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap
dan bertindak.
4.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Sebagaimana
dikatakan von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang
dinamakan volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa
bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada
sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157).
5.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian luhur, artinya nilai-nilai Pancasila
sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara
(political consensus) sebagai dasar negara Indonesia (Bakry, 1994: 161).
Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara
merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu
yang tepat.
C. Menggali Sumber Historis,
Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1.
Sumber Historis Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang
dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila
Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemujaan yang
beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. Dalam
Encyclopedia of Philosophy disebutkan beberapa unsur yang ada dalam agama,
seperti kepercayaan kepada kekuatan supranatural, perbedaan antara yang sakral
dan yang profan, tindakan ritual pada objek sakral, sembahyang atau doa sebagai
bentuk komunikasi kepada Tuhan, takjub sebagai perasaan khas keagamaan,
tuntunan moral diyakini dari Tuhan, konsep hidup di dunia dihubungkan dengan
Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.
2. Sumber
Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat
Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan
dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai
gotong royong. Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik
berupa saling membantu antar tetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum
di desa-desa. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan
sebagai cerminan dari sila Keadilan Sosial. Gotong royong juga tercermin pada
sistem perpajakan di Indonesia.
3.
Sumber Politis Pancasila
Sebagaimana diketahui bahwa
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari
local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman
dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya
nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola
kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semangat seperti
ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika
dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1.
Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam
Sejarah Bangsa
Dinamika Pancasila dalam
sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan
pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan presiden
Soekarno, terutama pada 1960an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pada
zaman pemerintahan presiden Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan
melalui penataran P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan yang
mengidentikkan Pancasila dengan P-4. Pada masa pemerintahan era reformasi, ada
kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah
Pancasila ditinggalkan.
2. Argumen
tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam
posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan
hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya, pengangkatan presiden
seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno
sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden
memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”
E.
Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan
1. Essensi
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila pada
hakikatnya merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung. Pancasila dikatakan
sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena mengandung
unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap
produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat.
2. Urgensi
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Hasil Survei yang
dilakukan KOMPAS yang dirilis pada 1 Juni 2008 menunjukkan bahwa pengetahuan
masyarakat tentang Pancasila merosot secara tajam, yaitu 48,4% responden
berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu menyebutkan silai-sila Pancasila secara
benar dan lengkap. 42,7% salah menyebut sila-sila Pancasila, lebih parah lagi,
60% responden berusia 46 tahun ke atas salah menyebutkan sila-sila Pancasila.
Fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa pengetahuan
tentang Pancasila yang ada dalam masyarakat tidak sebanding dengan semangat
penerimaan masyarakat terhadap Pancasila (Ali, 2009: 2).